JAYAPURA (PT) – Dua orang penumpang KM. Dobonsolo berinisial HY (26) dan EV (21) terpaksa berurusan dengan polisi, Senin (30/7/2018).
Pasalnya, dari kedua penumpang yang tujuan berbeda tersebut didapati barang terlarang jenis ganja yang disimpan didalam barang bawaanya.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gusta Urbinas ketika dikonformasi membenarkan penangkapan tersebut.
Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut berawal ketika pelaku HY sekitar pukul 22.00 WIT hendak berangkat menuju Sorong, Papua Barat.
Sedangkan pelaku EV dengan jam yang sama hendak berangkat menuju Serui dengan menggunakan kapal yang sama KM. Dobonsolo.
Namun saat kedua pelaku dalam area Dermaga Baru Pelabuhan Laut Jayapura, anggota kepolisian yang bertugas merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku sehingga polisi langsung memeriksa barang bawaan kedua pelaku.
“Saat pemeriksaan barang bawaan pelaku HY dan EV ditemukan barang bukti 30 plastik bening yang di duga narkotika golongan l jenis ganja seberat 700 gram dalam tas bawahannya,” ungkap Kapolres Gustav.
Atas perbuatan kedua pelaku, lanjut Kapolres bahwa keduanya dijerat pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kini kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (jul/dm)