JAYAPURA (PT) – Kasat Binmas Polres Keerom, AKP. Mujiat, SH selaku Tim Satgas Pencehagan Saber Pungli Keerom bersama beberapa personilnya menggelar sosialisasi Saber Pungli pada siswa SMK Betlehem Arso I, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, Jumat (3/8/2018).

AKP. Mujiat, SH mengatakan, pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya ditempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut dan kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat.

“Pelaku pungli bisa dijerat pasal lorupsi. Bukan hanya pemerasan, pelaku juga dapat dijerat dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kasat Binmas pada sosialisasi singkat itu.

Ia menambahkan, umumnya praktik pungutan liar dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Sosialisasi singkat Kasat Binmas mendapat apresiasi dari Kepala Sekolah SMK Betlehem Arso I, Johanis Lega, SE beserta dewan guru dan murid dengan siap mendukung pemerintah dan Polri dalam pemberantasan pungli di lingkungan sekolah SMK Bhetlehem. (jul)

LEAVE A REPLY