JAYAPURA (PT) – Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga pengedar ganja di Kota Jayapura, Sabtu (4/8/2018) sekitar pukul 00.30 WIT di seputaran belakang Kantor Pos Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.
Kedua pelaku tersebut antara lain, JK (30) dan FI (35).
Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas melalui Kabag Humas, Iptu. Yahya R membenarkan anggotanya berhasil membekuk kedua pelaku.
“Ya, kami mendapat informasi kalau JK datang dari PNG dan membawa ganja. JK diketahui berada di TKP dan akan menuju rumah FI sehingga langsung dibekuk,” ungkap Yahya ketika dikonformasi, Senin (6/8/2018).
Diakui, dari tangan kedua pelaku, pihaknya menemukan barang bukti berupa sebuah tas yang berisi 71 bungkus plastik bening ukuran besar diduga ganja.
Kemudia 8 bungkus plastik bening ukuran sedang yang juga di duga berisi ganja.
“Pelaku JK dan FI langsung diamankan ke Mapolres Jayapura Kota bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut dan akan dikembangkan,” terangnya.
Selanjutnya, hasil dari pengembangan bahwa pihaknya juga menemukan 1 karung ukuran 2,5 kg bertulisan plain flour yang di duga berisi ganja didalam rumah pelaku. (jul/dm)