JAYAPURA (PT) – Pihak keluarga dan kuasa hukum Frantinus Nirigi, mahasiswa asal Papua yang kuliah di Pontianak, Kalimantan Barat, tersangkut kasus candaan bom di Bandara Pontianak meminta supaya kasus tersebut dipindahkan ke Papua.

Alasan permintaan itu, menurut kuasa Hukum Frantinus, Alosius Renwari bahwa sejak awal kasus ini sudah salah prosedur.

Sebab, semestinya penyelidikan dilakukan oleh penyidik PPNS sesuai UU penerbangan.

“Karena kewenangan pelanggaran itu terjadi di area bandara dan bahkan dalam pesawat, sehingga itu ditangani penyidik PPNS,” kata Alosius Renwari kepada wartawan usai menemui anggota DPR Papua, Senin (7/8/2018).

Dikatakan, kepolisian mengabaikan UU No 21 tahun 2009 tentang penerbangan Indonesia, sehingga diharapkan demi keadilan, pihak penyidik harus profesional dan meminta Frantinus dibebaskan dari segala macam tuntutan karena tak bersalah.

“Intinya dalam kasus ini, kami ingin keadilan sehingga Frantinus dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang diterimanya, karena dia tidak bersalah,” ungkapnya.

Diakuinya, pihak keluarga mengetahui jika Frantinus diancam sesama napi untuk dibunuh.

Untuk itu, pihaknya melaporkan hal ini ke DPR Papua agar dapat membantu menyikapi masalah tersebut.

“Pertama kami meminta agar frantinus dibebaskan dari tuntutan. Kalau memang proses hukum akan lanjut, dia harus dibawa dan diproses di Papua. Kedua, prapradilan yang kami minta dan sedang digelar di pengadilan Klas I A Kalbar, pihak kepolisian dan perhubungan harus hadir agar bisa diklarifikasi agar kita mendapat keadilan di negara ini,” tandasnya. (ara)

LEAVE A REPLY