JAYAPURA (PT) – Tingkat kepatuhan penyelenggara negara di Provinsi Papua untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) secara nasional baru mencapai 9,8 persen.
Demikian ditegaskan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, SE, MM pada pembukaan Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan Modul e-Registration Aplikasi e-LHKPN kepada unit pengelola LHKPN di lingkungan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Aula Dinas Kominfo Papua, Selasa (7/8/2018).
“Tingkat kesadaran pejabat melaporkan karta kekayaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih pada grafik merah dari 34 provinsi Se-Indonesia,” kata Elysa Auri.
Guna meningkat presentase LHKPN itu, Pemerintah Provinsi Papua memacu agar supaya kesadaran pejabat penyelenggara negara dapat melaporkan harta kekayaannya.
“LHKPN ini wajib dilaporkan. Untuk itu perlu kesadaran pejabat dalam melaporkan kekayaannya. Karena KPK telah melakukan pendampingan sejak tahun 2017 lalu, namun sampai saat ini hasilnya belum memuaskan,” terangnya.
Khusus bagi OPD di lingkup Pemprov Papua, ia mengaku akan mengecek sendiri tingkat kesadaran pejabat eselon II dan III dalam laporkan harta kekayaan.
“Saya minta kepada masing-masing administrator yang ditunjuk oleh masing-masing OPD, setelah ikut sosialisasi dapat menjelaskan ini kepada kepala SKPD,” katanya.
Hal ini tentunya mendapat perhatian serius, sebab dari jumlah penyelenggara negara di provinsi sampai kabupaten/kota, tingkat Provinsi Papua masih berada garis merah atau mungkin nomor terakhir dari 34 provinsi.
“Baru Kabupaten Jayawijaya yang mencapai 100 persen dalam melaporkan harta kekayaannya disusul Kota Jayapura dan Kabupaten Merauke,” kata lagi.
Dalam meningkatkan presentase LHKPN tersebut, Elysa Auri mengaku akan melaporkan hal tersebut kepada Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua agar memasukan Surat Perintah Kerja (SKP) sebagai syarat SKPD.
“Tanpa ada SKP kita akan kembalikan, hal ini untuk memacu 9,8 persen atau level merah,” ucapnya.
Ditambahkannya, hal ini bukan mencari kesalahan tetapi agar semua mempunyai kewajiban dan kesadaran sebagai penyelenggara negara untuk menyampaikan harta kekayaan. (ing/dm)