JAYAPURA (PT) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Intan Jaya melakukan studi tiru di DMP-PTSP Kota Jayapura, sejak 6-10 Agustus 2018.
Kabupaten Intan Jaya adalah satu dari puluhan kabupaten di Papua yang melakukan studi tiru di DPM-PTSP Kota Jayapura.
Kepala DPM-PTSP Kota Jayapura, Yohanis Wemben mengatakan, studi tiru dilakukan berawal dari komunikasi antara Kepala Dinas DPM-PTSP Intan Jaya kepada DPM-PTSP Kota Jayapura.
“Kepala DPM-PTSP Kabupaten Intan Jaya mengutus empat orang yang betul memahami penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Intan Jaya untuk belajar cara pelayanan kami di Kota Jayapura yang selanjutnya akan diadopsi oleh mereka,“ jelas Yohanis, Rabu (8/8/2018).
Yohanis mengapresiasi studi tiru oleh Pemerintah Kabupaten Intan Jaya lantaran serius ingin belajar dalam hal pelayanan perizinan kendati di wilayah tersebut sistem yang digunakan masih manual.
“Mereka ingin belajar bagaimana proses penyelesaiaan perizinan yang cepat, tepat dan efektif serta akuntabel. Mereka hebat karena memahami filosofi pelayanan. Ini yang kami harapkan, ketika kembali ke daerahnya bisa langsung menerapkan sistem yang telah kami ajarkan,“ ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perizinan DPM-PTSP Kabupaten Intan Jaya, Yusak Zujau mengungkapkan, ilmu yang telah didapat di Kota Jayapura akan diterapkan di Intan Jaya.
Pelayanan perizinan yang telah berjalan di Intan Jaya masih secara manual lantaran dinas itu masih baru.
“Masih banyak yang perlu kami benahi, oleh sebab itu salah satu tujuan kami datang ke DPM-PTSP Kota Jayapura adalah ingin belajar pelayanan terbaik kepada masyarakat,“ kata Yusak.
Yusak mengatakan, ada 74 pelayanan perizinan di DPM-PTSP Intan Jaya, namun yang berjalan efektif lima perizinan yakni SITU, SIUP, IUJK, IMB dan TDP.
Pihaknya berharap, seluruh pelayanan perizinan dapat berjalan efektif seiring studi tiru yang telah dilakukan. (nan/dm)