JAYAPURA (PT) – Akhirnya, sejak 13 Agustus 2018 sampai dengan 13 November 2018, kebijakan penghapusan, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor diberlakukan.

Kepala UPPD Samsat Jayapura, Andarias Rampun mengatakan, sesuai kebijakan pemimpin daerah yakni Gubernur Papua dalam surat keputusan yang di tetapkan No 188.4/291/tahun 2018 bahwa pemberian keringanan penghapusan denda, merupakan kebijakan pemerintah daerah terhadap pemilik kendaraan bermotor yang pajaknya menungak selama ini.

“Sesuai dengan SK Gubernur yang ada, bahwa pemberian keringanan berupa penghapusan denda, mulai berlaku dari sejak 13 Agustus sampai 13 November 2018,” ungkapnya saat di Kantor Samsat Jayapura, Jumat (10/8/2018).

Kebijakan Pemerintah Daerah selama 3 bulan itu harus dipahami bahwa penghapusan denda ini tidak jadi setiap tahun.

“Tergantung pemimpin daerah dalam hal ini Gubernur,” ungkapnya.

Ditambahnya, adapun persyaratan yang harus dilengkapi seperti KTP pemilik pertama, STNK, Fotocopy BPKB.

“Misalnya kendaraan mau balik nama, maka membawa kwitansi pembelian dan KTP Yang punyai kendaraan sekarang,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan pengahupasan denda ini, dapat di gunakan sebaik-baiknya dan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang selama ini menumpuk dari tahun ke tahun akan sedikit berkurang.

“Pemberian kebijakan ini juga dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 73,” tandasnya. (ai/dm)

LEAVE A REPLY