JAYAPURA (PT) – Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga korban Dimonim Air yang jatuh pada tangal 11 Agustus 2018 di Pegunungan Bintang.
Dengan korban meninggal dunia 8 orang dan 1 orang selamat dan saat ini masih di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Untuk masing-masing korban, mereka mendapat hak untuk menerima santunan masing-masing Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia dan untuk yang di rawat di rumah sakit diberikan biaya perawatan maksimal Rp 25 juta atas nama Jumaidi berusia 12 tahun,” ungkap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Papua, A.M. Tawil saat di temui di ruang kerjanya.
Untuk pilotnya yang berstatus warga negara asing yaitu warga Papua New Guinea akan diberikan santunan kepada ahli waris setelah tiba dari PNG.
Nantinya istrinya yang berhak menerima karena walaupun korban warga negara asing tetapi kecelakaan terjadi di wilayah NKRI maka korban berhak mendapatkan dana santunan.
“Ada dua korban meninggal yang berdomisili di luar Papua tepatnya di Denpasar yaitu Kopilot dan sudah di bayarkan kepada istrinya dan yang satunya lagi di Sulawesi Tenggara,” ucapnya.
“Jumlah korban yang di berikan santunan di Kota Jayapura berjumlah 7 orang 6 korban meninggal dunia dan 1 korban selamat. Sedangkan 2 korban di luar Papua dibayarkan oleh Kantor Jasa Raharja Cabang Bali dan Sulawesi Tenggara,” terangnya.
Korban yang beralamatkan di Oksibil akan di berikan dana santunan melalui transfer.
Jasa Raharja berharap dengan dana santunan sebesar Rp 50 juta ini dapat meringankan beban dari ahli waris. (nan)