JAYAPURA (PT) – Dalam upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) serta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten/Kota Se-Papua sepakat menandatangani perjanjian kerjasama tentang koordinasi APIP-APH dalam penanganan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Perjanjian tersebut ditandantangani oleh Bupati/Wali Lota, Kapolres dan Kejaksaan disaksikan oleh Plt. Inspektorat Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, SH, Sekretaris Daerah Papua, T.E.A Hery Dosinaen, S.IP, M.KP dan, Kajati Papua, Kapolda Papua serta jajaran Forkompimda di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Senin (20/8/2018).
Plt. Inspektorat Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, SH mengaku, kegiatan tersebut untuk menyamakan persepsi antara APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan pengawasan daerah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
“Harapannya dengan adanya sinergi dapat mengurangi ekses-keses dilapangan, supaya penegakan hukum ada kemanfaatannya,” terangnya.
Sehingga melalui penandatangan perjanjian kerjasama ini dimaksimalkan untuk mengurangi penyagunaan anggaran di daerah.
Sebab, sebelumnya sinergi APIP-APH di Papua selama ini belum optimal.
“Ya, belum optimal, tetapi dengan sinergi kita harapkan semua bisa berjalan dengan baik. sehingga tidak ada ego sektoral, tetapi dapat sinergi,” katanya.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, semua pihak dapat menindaklanjuti seperti tukar menukar informasi.
“Jadi kalau sebelumnya sendiri-sendiri, kedepannya kita harapkan dapat sinergi dalam meminimalisir terjadinya korupsi,” tambahnya.
Dengan kegiatan ini diharapkan sinergitas APIP-APH semakin mantap dalam upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (ing/dm)