JAYAPURA (PT) – Satgas Yonif Para Raider 501/Kostrad Skamto berhasil mengamankan dua oknum warga berinisial TK (18) dan PV (30) yang diduga hendak menyeludupkan ganja seberat 2 kilogram, Selasa (21/8/2018) di Distrik Arso, Kabupaten Keerom.
Dansatgas, Letkol Inf. Eko Antoni Chandra mengatakan, dua oknum warga tersebut diamankan ketika pihaknya melakukan razia malam di depan Pos Skamto jalan utama Arso-Keerom.
“Anggota Satgas razia dan memberhentikan sebuah mobil jenis Mitsubishi Kuda yang melaju dari arah Arso Kota menuju Abepura sekira pukul 01.20 WIT, yang dikendarai oknum pemuda berinisial TK beserta satu temannya PV,” ujarnya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, didapati 1 karung kecil yang berisi ganja kering seberat 2 kilogram dari mobil yang dikendarai oleh kedua pelaku.
“Kedua tersangka selanjutnya diamankan dan dibawah ke Pos Skamto untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Saat dimintai keterangan, pelaku TK mengaku berdomisili di Kampung Bewani, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura.
Sementara pelaku PV berdomisili di Desa Kuipons, Distrik Nimboran.
Dari keterangan kedua pelaku bahwa ganja tersebut mereka dapat dari rekan mereka berinisial FN yang tinggal di daerah Kampung Bewani, PNG.
Dari pengakuan pelaku PV, barang haram tersebut rencana akan dijual kembali di wilayah Jayapura.
“Kedua pelaku diamankan dan diserahkan ke pihak Polres Keerom untuk penyelidikan lebih lanjut. (jul/rml