JAYAPURA (PT) – Para pendulang di daerah Degeuwo, Kabupaten Nabire berharap supaya pekerjaan menambang mereka mendapat izin dan dilegalkan.

Hal itu lantaran kerapnya dikejar-kejar oleh aparat penegak hukum karena dituding menambang secara ilegal

Oleh karena itu, Orang Asli Papua (OAP) yang selama ini menjadi pendulang emas di wilayah Dagewo, Kabupaten Nabire, Papua menginginkan usahanya dilakukan secara legal.

Pasalnya, menurut warga pendulangan emas itu, secara adat merupakan tanah hak ulayat milik mereka sendiri.

Untuk itulah, mereka mulai mendirikan sebuah badan hukum berbentuk koperasi untuk melegalkan usaha mereka dan meminta dukungan DPR Papua maupun Pemprov Papua melalui Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dimara mengaku jika selama ini, ia bersama penambang lainnya selalu dituding ilegal. Padahal, ia menambang di tanah milik sendiri.

“Sosialisasi dari Dinas ESDM sendiri kurang, sehingga kami tidak tahu ada peraturan yang menjamin wilayah tersebut dikhususkan untuk masyarakat melalui koperasi,“ ungkap Dimara di ruang Baleg DPR Papua saat menemui anggota DPRP.

Diakuinya, dirinya terkejut karena di wilayah Degeuwo sudah ada yang memiliki ijin yakni PT. Benlis Pasific Maining yang mengklaim memiliki lokasi dari Baya Biru sampai kepala air, sehingga penambang tradisional tersisih.

“Karena itu, kami berupaya mendirikan koperasi dengan anggota sekitar 60 orang penambang asli Degeuwo untuk mengurus ijin pertambangan rakyat di Dinas ESDM,” imbuhnya.

Anggota DPR Papua, John NR Gobay mengakui, ia telah menerima aspirasi dari pendulang emas tradisional dari Degeuwo untuk mendapatkan ijin pertambangan rakyat.

Menurutnya, perijinan untuk rakyat itu bisa diberikan karena sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 3675/30/MEM/2017 pada 13 Oktober 2017 sudah ada penetapan wilayah pertambangan Pulau Papua.

“Didalam wilayah yang ditetapkan itu, ada wilayah pertambangan rakyat (WPR) seluas 2.580 hektar. Itu harus diberikan kepada masyarakat setempat,“ terangnya.

Apalagi lanjut Gobay,  banyak Orang Asli Papua (OAP) menambang secara personal, kemudian mereka sudah siap mengelola wilayah itu, maka mereka meminta dukungan DPR Papua.

“Karena sudah ada penetapan menteri, sehingga saya memberikan dukungan dan saya pastikan mereka berhak mendapatkan IPR dan saya jaminan. Karena apa? Peraturan menteri itu saya yang ngurus, 4 September saya ketemu Menteri Jonan minta agar Degewo ditetapkan menjadi WPR agar anak-anak bisa menambang legal, bukan ilegal. Jadi, tidak usah di provinsi ini, bicara Degewo ilegal, itu tidak ada karena sudah resmi ditetapkan menteri sebagai WPR,“ pungkas Jhon Gobay. (ara)

LEAVE A REPLY