JAYAPURA (PT) – DPRP hingga saat ini belum menjadwalkan untuk menggelar sidang paripurna membahas masalah APBD Perubahan tahun 2018.
Bahkan, DPRP meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua untuk memaparkan serapan anggaran tahun 2018.
Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda, SH, MH mengakui, dalam rapat Bamus DPRP belum mengagendakan untuk jadwal sidang APBD Perubahan tersebut.
“Kami belum agendakan sidang APBD Perubahan. Sebab, kami juga akan undang TAPD untuk mempresentasekan daya serap anggaran dan Silpa. Setelah itu baru kita agendakan jadwal sidangnya,“ ungkapnya kepada wartawan usai memimpin rapat Bamus di ruang Banggar DPR Papua, Selasa (28/8/2018).
Dikatakan, pemaparan daya serap anggaran tahun berjalan dan silpa itu sangat penting disampaikan ke DPR Papua, sebagai acuan dalam pembahasan APBD Perubahan tahun 2018.
Oleh karena itu, Kepala OPD atau Ketua TAPD untuk memaparkan langsung daya serap anggaran tersebut, bukan diwakili oleh staf.
“Kalau dihadiri staf, kami tidak akan buka rapat untuk sidang APBD Perubahan. Jadi saat pemaparan itu, Sekda sebagai Ketua TAPD eksekutif, Badan Keuangan, Dispenda, Beppeda dan asisten terkait harus hadir, karena kita sudah berbicara langsung solusi, penyelesaian, tidak lagi nanti komunikasi dengan pimpinan. Sehingga kita sudah putuskan tidak ada lagi perwakilan atau staf yang hadir, tapi pimpinan OPD,“ tandasnya. (ara/rm)