JAYAPURA (PT) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah daerah bisa melakukan pembinaan kepada pengusaha Golongan Ekonomi Lemah (GEL) supaya moral perburuan rente bisa diminimalisir.
Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua Manurung kepada wartawan di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Kamis (30/8/2018) mengungkapkan, konsen KPK bagaimana pengadaan langsung tanpa tender tidak menjadi modus untuk mencari rente proyek karena banyak didapat dan juga data pengadaan langsung dimanfaatkan oknum-oknum untuk mendapatkan komisi.
“Jadi atas nama pengusaha lokal ternyata pekerjannnya diteruskan ke pengusaha yang lebih besar. Dia hanya mengambil rentenya saja sebesar 10-20 persen. Akhirnya pengusaha lokal tidak akan berkembang maju karena hanya menjadi rente dan rente,” ujarnya.
Untuk itu, mulai tahun 2019, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten/Kota di Papua dilarang melakukan lelang kegiatan sendiri, tetapi harus melalui unit layanan pengadaan (ULP) yang ada dimasing-masing daerah.
Ia mengatakan perlu ada komitmen dan kesungguhan dari kepala daerah terkait ini.
Mengingat dari evaluasi mengenai perencanaan penganggaran sampai degan pengadaan barang dan jasa (PBJ) sudah ada beberapa yang berjalan, walaupun masih jauh dari ekspetasi karena terkendala listrik dan internet seperti di Kabupaten Yahukimo dan Pegunungan Bintang.
Terkait PBJ, ujar ia, setelah digali memang masalah teknis tentang bagaimana dibentuk ULP dan LPSE yang efektif dan terlaksana.Sehingga diperlukan kemauan, apalagi ini tahun terakhir untuk PBJ yang melalui lelang diselenggarankan oleh OPD.
“Memang banyak tantangan dan kekhawatiran pengusaha lokal tidak akan mendapat pekerjaan atau yang dari luar mendapat pekerjaan akan gagal ataupun juga banyak masalah. Tapi kalau di dalami lagi kenapa ia bermasalah, kami kuatir dari berbagai kasus yang kami tangani di berbagai tempat karena ada pemberian komisi yang sudah dikomitmenkan di awal sehingga seharusnya dengan biaya 100 dia bisa bekerja akhirnya bisa terbengkalai atau gagal,” kata Maruli Manurung.
Disamping itu, kata ia, dalam proses lelang sangat dibutuhkan kecermatan dari panitia pengadaan guna memastikan apakah betul semua penawaran atau nilai pekerjaan yang ditawarkan mampu menyelesaikan pekerjaan atau tidak.
“Makanya penting klarifikasi di awal dan juga surat jaminan pelaksanaannya ada,” ujarnya.
Menurutnya, sebenarnya regulasi yang ada sudah lengkap guna meminimalisir potensi gagal.
Hanya saja kendalanya banyak beberapa pekerjaan ditungganngi oleh beberapa oknum politisi yang punya proyek atau memaksa dapat proyek atau oknum OPD yang sudah miliki rekanan masing-masing.
“Inilah yang mengrogoti akirnya pekerjaan kualitasnya rendah, gagal atau juga pemanfaatannya rendah,” terang Maruli.
Sementara rencana penganggaran, APBD 2019 diwajibkan sudah menggunakan e-planing.
“Kalau Yahukimo sudah mempersiapkan sementara Pegunungan Bintang masih ada kendala, namun pihaknya sudah memberikan solusi untuk konsultasikan apakah ke BPKP atau instansi lain,” katanya.
“Kedepan konsen kami bagaimana meminimalisir penyimpangan terkait dana kampung di Yahukimo dan Pegunungan Bintang serta manjemen SDM atau pegawai di dua kabupaten ini,” tandasnya. (ing/rm)