SENTANI (PT) – Sepanjang periode 24 Agustus hingga 10 September 2018, Polres Jayapura berhasil mengamankan 47 unit kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian atau curanmor.
“Kendaraan-kendaraan itu diamankan tim gabungan Polres Jayapura saat melakukan hunting di batas kota, Distrik Sentani Timur,“ kata Kapolres Jayapura, AKBP. Victor D. Mackbon saat press conference di Aula Obhe Reay May, Senin (10/9/2018).
Kapolres Vicktor Makbon mengungkapkan, dari 47 unit motor itu, terdapat 5 unit motor yang ada laporan polisinya dengan masing-masing pelaku berinisial RP (45), NS (19) dan seorang penadah berinisial LT (43).
Victor menambahkan, 2 orang pelaku RP (45), NS (19) dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang curanmor serta 1 orang penadah berinisial LT (43) dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Diakui, dari 47 motor itu, yang sudah dikembalikan kepada pemiliknya sebanyak 12 unit, sedangkan sisanya masih ada 35 unit berada di Mapolres Jayapura.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya dapat mengecek langsung di Mapolres Jayapura Doyo Baru, dengan membawa bukti-bukti kepemilikan yang sah,“ imbuhnya. (ai/rm)