JAYAPURA (PT) – Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM, menginggatkan kepada 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura untuk segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“LHKPN harus diisi dan dikoordinasikan kepada Inspektorat Kota Jayapura,” kata BTM, sapaan akrab Benhur Tomi Mano saat membuka kegiatan pendampingan SAKIP, kemarin.
BTM menjelaskan, tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Selain itu, saya meminta kepada OPD yang belum menyerahkan rencana strategis (Renstra), agar segera menyerahkan document tersebut. Berdasarkan data ada 35 OPD yang belum kasih masuk,” tambahnya.
Lebih lanjut, jika ada kendala dalam penyusunan renstra agar cepat dikoordinasikan. Sebab, waktu sudah tidak banyak lagi, jadi segera susun dan laporkan.
“Saya akan periksa secara detail dan saya tidak mau ada laporan tipu-tipu atau asal bapak senang. Laporkan sesuai dengan keadaan obyektif di masing-masing OPD,” pungkasnya. (ket/rm)