JAYAPURA (PT) – Satgas Pamtas Yonif 121/MK kembali mengamankan Kulit Kayu Masohi (KKM) ilegal pada saat pelaksanaan sweeping di depan Pos KM 76, salah satu pos Satgas Pamtas Yonif 121/MK pada Kamis, (13/9).
Komandan Satgas Yonif 121/MK, Letkol Imir Faishal membenarkan, saat itu dilaksanakan sweeping oleh anggotanya yang dipimpin Sertu Armansyah berhasil menghentikan 1 unit mobil jenis pick up merek Grand Max warna Hitam dengan nopol PA 8047 JA dengan muatan.
Mobil yang dikemudikan RRA (21) dengan dua orang penumpang itu, C (25) dan D (30). “Ketika petugas memeriksa barang bawaan mobil itu, diketahui mengangkut 23 karung kulit kayu Masoi ilegal dengan berat kurang lebih 1 ton.“ jelas Danyon Imir Faishal.
Selanjutnya, petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat atau dokumen resmi dari kayu masohi itu, namun ternyata tidak dapat ditunjukkan oleh pengemudi maupun kedua orang yang ada di dalam kendaraan itu.
“Menurut keterangan ketiga warga itu, kayu masohi yang mereka bawa merupakan milik dari AT (45) warga Kampung Kalifam, Distrik Waris, Kabupaten Keerom Papua. Dan sementara mereka bertiga hanya membantu AT membawanya ke Arso 2 untuk dijual,” kata Imir.
Tidak lama berselang AT yang mengaku sebagai pemilik kayu masohi itu, menyusul dengan menggunakan kendaraan yang lain tiba di Pos KM 76.
Saat dimintai keterangan mengenai dokumen resmi tetapi AT tidak dapat menunjukan dokumen tersebut.
“AT mengakui, kayu masohi itu dibelinya dari negara PNG untuk dijual kembali ke seseorang yang ada di Arso 2. Karena AT tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan, maka kayu masohi itu ditahan dan diamankan di Pos KM 76 untuk diproses selanjutnya sesuai hukum yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi terkait yaitu Kepolisian, Balai Karantina dan Kepabeanan,” jelasnya.
Ditambahkan, Satgas Yonif 121/MK sudah 3 kali menggagalkan penyelundupan Kayu masohi ilegal di wilayah perbatasan RI-PNG yang menjadi tanggung jawabnya dan akan terus mengamankan peredaran barang-barang yang datang dari luar negeri yang tidak sesuai prosedur agar negara tidak dirugikan.
“Dalam kurun waktu 6 bulan bertugas kami telah mengamankan setidaknya 3 kali usaha penyeludupan KKM ini dengan jumlah yang cukup besar yang dilakukan oleh warga kita yang bekerjasama dengan warga negara PNG,“ imbuhnya. (ai/rm)