JAYAPURA (PT) – Untuk menciptakan pengadaan barang/jasa yang efektif dan efesien maka Bagian Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) melakukan Sosialisasi Tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkungan Pemkot Jayapura berlangsung di Aula Sian Soor, Kantor Qali Kota Jayapura, Selasa (18/9).
Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H Rustan Saru, MM, menjelaskan revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan menetapkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Untuk itu dengan adanya perpres ini diharapkan akan menstimulasi perubahan paradigma selaku pelaku pengadaan barang dan jasa dalam menciptakan pemenuhan nilai manfaat.
“Dengan demikian pelaku BPBJ menerapkan nilai manfaat pada praktek dan ilmuan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Rustan meminta agar ilmu yaang didapat dipraktekan yang pada akhirnya berdampak percepatan penyerapan anggaran dan kesejahteraan rakyat Kota Jayapura.
“Saya apresiasi adanya sosialisasi ini sebagai upaya penyesuaian pemahaman terhadap peraturan baru,” katanya.
Ditambahkan, banyak perubahan fundamental dalam perpres ini yang perlu dipelajari dan diketahui oleh pengelolaan pengadaan antara lain
“Pengadaan barang/ jasa pemerintah bukan sekedar mencari harga murah dari penyedia,” katanya.
Kata Rustan, pengadaan barang/jasa diukur dari aspek kualitas, biaya waktu tingkat pelayanan masih banyak lagi dalam Perpres ini.
Dalam kesempatan ini, Rustan mengharapkan agar sosialisasi ini menjadi awal yang baik untuk mempelajari Perpres Nomor 16 tahun 2018 yang baru.
“Ini agar seluruh ASN dalam mengelola pengadaan barang dan jasa terbuka wawasannya yang baik dan benar sesuai prosedurnya,” imbuhnya. (ket/rm).