JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua memastikan bahwa kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 akan dilantik di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (24/9) minggu depan.

Kepala daerah yang dilantik yakni Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Puncak Willem Wandik-Pelinus Balinal dan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak-Yonas Kenelak.

“Surat Keputusan (SK) pelantikan kedua kepala daerah itu sudah turun dari Kementerian Dalam Negeri. Kita akan mempersiapkan hal itu (proses pelantikan),” ujar Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa pagi.

Sekda Hery Dosinaen mengatakan, dalam pelantikan pun sudah disebarkan kepada pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kabupaten Puncak dan Mamberamo Tengah maupun Provinsi Papua.

Sementara pelantikan kepala daerah terpilih Kabupaten Mimika dan Paniai, kata Sekda, akan dijadwalkan kembali. Sebab, proses gugatan baru selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK kemarin sudah putuskan sengketa dua kabupaten itu, gubernur akan memproses berkas usulan pelantikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri setelah ada usulan dari Pemda Mimika dan Paniai,” ungkap Sekda.

Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh 5 pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Mimika.

Dengan demikian, Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OMTOB) sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2018-2023.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai juga akhirnya menang melawan Hengky Kayame-Yekeskiel Teneuyo yang mengajukan gugatan ke MK karena tidak menerima keputusan KPU Paniai yang menetapkan pasangan calon Meky Nawipa-Oktovianus Gobay sebagai pemenang Pilkada di daerah itu.

Untuk diketahui, pada Pilkada Paniai 25 Juli 2018 lalu, pasangan Hengky Kayame memperoleh 29.761 suara, sementara perolehan suara pasangan Meky Nawipa adalah 71.072 suara. Ada selisih 41.311 suara.

Menolak hasil putusan KPU Paniai, pasangan Hengky Kayame kemudian mengajukan gugatan ke MK.

Sayangnya, prosentase perolehan suara pasangan ini sangat jauh dari yang dibolehkan oleh MK yaitu ambang batas 2 persen dari jumlah keseluruhan 100.833 suara.

Mestinya selisih 2.016 suara untuk bisa mengajukan perkara ke MK. (lam/rm)

LEAVE A REPLY