KARUBAGA (PT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Tolikara, kembali mengelar penutupan Sidang Paripurna Tiga masa Persidangan tiga dengan agenda Pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara tahun 2018, tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Kabupaten Tolikara tahun anggaran 2018 dilaksanakan di Aula Sidang DPRD Tolikara di Karubaga, Tolikara, Rabu, (19/9).
Hal itu dilakukan, setelah merampungkannya pembahasan perubahan anggaran 2018 melalui alat kelengkapan Dewan selama tiga hari berturut – turut sejak Pembukaan sidang Paripurna Senin, (17/9).
Sidang penutupan itu, dipimpin Ketua DPRD Tolikara, Ikiles Kogoya didampingi Wakil Ketua I, Epius Obama Tabo, SSos dan Wakil Ketua II, Yotam Robert Wonda, SH dihadiri seluruh Anggota DPRD Tolikara dan juga Muspida Tolikara serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tolikara.
Ketua DPRD Tolikara, Ikiles Kogoya, SH dalam sambutannya mengatakan jika DPRD telah membahas dan menelaah perubahan anggaran tahun 2018 melalui alat kelengkapan Dewan, dengan menghasilkan satu keputusan tentang persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tolikara 2018 tentang perubahan anggaran pendapaten dan belanja Daerah tahun anggaran 2018.
Dengan ditetapkan anggaran perubahan ini, Ketua DPRD Ikiles Kogoya berharap adanya keseriusan dari para kepala OPD harus lebih selektif dengan memprioritaskan hal – hal yang urgen.
Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo, SE, MSi dalam Pidato Pengantar Nota keuangan tentang rancangan perda Perubahan APBD tahun anggaran 2018 pada pembukaan sidang paripurna DPRD Kabupaten Tolikara tahun 2018, mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Tolikara menetapkan pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1,53 triliun, mengalami peningkatan sebesar 0,86% atau senilai Rp 13,02 miliar.
“Ini meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp 3,62 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 1,01 miliar dan dana lain-lain pendapatan yang sah Rp 510,1 miliar,“ katanya.
Bupati Usman Wanimbo mengajak penyelenggara pemerintahan agar dapat memahami kondisi realitas APBD Kabupaten Tolikara.
Dengan minimnya plafon anggaran yang tersedia, Bupati Usman Wanimbo mengharapkan dapat mengoptimalkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan melalui skala prioritas dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, ekonomis, akuntabel dan transparan.
Selain itu, juga tidak dibenarkan melakukan pengeluaran melampaui batas plafond belanja dan tidak diperkenankan melakukan transaksi yang tidak tersedia kredit anggarannya, sehingga akan mengakibatkan timbulnya hutang daerah.
Terkait dengan dimulainya pesta demokrasi yakni pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2019, yang berpotensi besar menambah kesibukan dalam menyelenggarakan agenda pemerintahan di Kabupaten Tolikara.
Untuk itu, Bupati Usman Wanimbo mengimbau Aparat Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitasnya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang bersentuhan dengan penyelenggaraannya.
Hal ini penting untuk dijaga agar tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat yang rentan dan meningkatkan risiko upaya provokatif oleh oknum tidak bertanggung jawab yang ujungnya adalah perpecahan, ketidakharmonisan, dan hilangnya rasa tenteram di kabupaten tolikara.
Bupati Tolikara Usman G.Wanimbo,SE,M.Si mengajak pimpinan dan anggota dewan yang terhormat untuk bersama – sama membahas, mengkaji dan menelaah Raperda yang telah diajukan untuk mendapatkan persetujuan dewan.
Pada penutupan sidang DPRD Tolikara tentang Perubahan Anggaran 2018 itu, Bupati Usman Wanimbo memberikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, karena telah mendedikasikan segala kemampuan, waktu dan tenaga sehingga dapat merampungkan salah satu tugas legislator ini dengan baik, yakni bersama-sama dengan eksekutif telah menghasilkan rumusan dan ikhtisarkan melalu peraturan daerah.
Hal ini menandakan bahwa dalam agenda APBD Perubahan tahun 2018 ini, imbuh Bupati Wanimbo, telah menorehkan sebuah keputusan penting dalam penyelenggaraan sistem pemerintah daerah Kabupaten Tolikara tahun anggaran 2018.
Dengan harapan melalui program dan kegiatan strategis daerah yang dirumuskan mampu menjawab tuntutan dan kebutuhan dinamika bersama dengan upaya penyesuaiannya dalam mengisi pembagunan didaerah ini yang menjadi titik sentral upaya mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tolikara.
Dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah ini, dan setelah mendapatkan persetujuan evaluasi dari Gubernur Papua kemudian akan di tetapkan melalui peraturan daerah Kabupaten Tolikara maka selanjutnya sudah menjadi kewajiban eksekutif untuk menindaklanjuti pelaksanaannya dan tentunya tetap mematuhi azas efesiensi, efektifitas, ekonomis, akuntabel, transparan dan partisipatif serta memperhatikan kesepakatan-kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif selama persidangan berlangsung.(Diskominfo Tolikara/rm)