JAYAPURA (PT) – Masyarakat memang ingin mengurus sertifikat tanahnya. Hanya saja, khususnya di Provinsi Papua pengurusan sertifikat masih terkendala tanah adat atau tanah ulayat.

Namun, kendala itu perlahan teratasi melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni mendatangi masyarakat hingga ke kampung-kampung di seluruh Bumi Cenderawasih.

Demikian disampaikan Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Provinsi Papua Arius Yambe, yang mendampingi Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen usai upacara peringatan hari ATR Nasional di Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Papua, Jayapura, Senin (24/9).

Disela-sela upacara peringatan hari ATR Nasional, Sekda didampingi Kepala BPN/ATR dan Staf melepas balon gas ke udara, yang membawa baliho tanah dan ruang untuk keadilan dan kesejahteraan.

Arius mengatakan, ada kesan di masyarakat bahwa selama ini membuat sertifikat tanah itu mahal, sulit, prosedur tak jelas dan lain-lain.

Tapi melalui pendekatan, sosialisasi dan bicara dari hati ke hati bersama masyarakat, maka target 50.000 bidang bisa mendekati penyelesaian sekitar 85 persen hingga tahun 2018 ini.

“Artinya kita melihat masyarakat membutuhkan sertifikat tanah untuk melegalisasi aset mereka. Yang penting masyarakat mau, hanya kurang sosialisasi saja,” ujar Arius.

Pada kegiatan itu, Sekda membacakan amanat Menteri ATR Kepala BPN, Sofyan A Djalil tentang bagaimana menangani persoalan-persoalan tanah, seperti sengketa tanah khususnya di Papua.

Sebab, itu untuk meminimalisir sengketa tanah di Papua membutuhkan kerja keras dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) baik gubernur, bupati/wali kota dan stakeholders lainnya, untuk bersama melihat persoalan tanah di Papua, termasuk cukup banyak masyarakat yang belum sadar untuk membuat sertifikat tanah.

Menurut Sekda, Gubernur Papua Lukas Enembe telah menyampaikan kepada Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Papua, agar masyarakat juga mempunyai sertifikat tanah sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses kredit di bank dan lainnya.

Sekda menambahkan, ada sosialisasi dan juga kerjasama dari seluruh keluarga besar Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Papua dan seluruh stakeholders, agar seluruh masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Terkait tanah yang berlokasi di laut, ungkapnya, hal ini menjadi catatan penting Kantor Wilayah BPN /ATR Provinsi Papua, untuk memetakan dan membuat sertifikatnya.

“Ya betul sekali, ini juga menjadi tantangan kita, terutama juga kabupaten-kabupaten yang masih terpencil tapi harus ada komitmen kita untuk bagaimana penataan tanah dan tata ruang ini dan tentunya bermuara kepada kepemilikan sertifikat bagi masyarakat,” katanya.

Sedangkan terkait pengurusan sertifikat secara online, tapi terkendala jaringan internet yang acapkali melanda Papua, imbuh Sekda, gubernur, bupati, wali kota dan Kantor Wilayah BPN /ATR Provinsi Papua, kabupaten/kota, untuk bersama bergandengan tangan untuk bisa melayani masyarakat, agar masyarakat bisa mempunyai sertifikat tanah.

“Ini salah-satu proses terintegrasi, baik sistem informasi yang tentunya didukung infrastruktur komunikasi yang baik dan tentunya harus ada koordinasi yang baik dari semua pihak,” pungkasnya. (ist/rm)

LEAVE A REPLY