JAYAPURA (PT) – Guna mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan pelayanan, Pemerintah Kota Jayapura melakukan evaluasi terkait kelembagaan.

Kegiatan evalusai kelembagaan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ini, dibuka Wali Kota Jayapura, Dr Benhur Tomi Mano, MM diwakili Asisten I Sekda Kota Jayapaura, Drs M Nurjainuddin Konu, MKP di Aula Sian Soor, Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (29/9).

Wali Kota Benhur Tomi Mano mengatakan, struktur birokrasi yang ada di Pemkot Jayapura ini dalam rangka peningkatan pelayanan prima, secara efektif, efesien, cepat dan tepat waktu.

Oleh sebab itu, katanya, perlu disiapkan pedoman ketatalaksanaan pelayanan, tata hubungan instansi guna mewujudkan tertib admistrasi.

Selain itu, menata kelembagaan sesuai PP Nomo18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sosialisasikan pembentukan dan klarifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) berdasarkan Permendagri Nomor 12 tahun 2017.

Evaluasi ini, tentunya ditujukan agar membangun perangkat daerah yang mampu mengemban visi misi dengan baik. Namun, diakui, pembentukan perangkat daerah sampai saat ini belum tertata dengan baik.

“Sesuai kondisi dan karakteristik sehingga visi dan misi dari tujuan Wali Kota Jayapura belum terlaksana sesuai rencana.
Dalam pelaksanaannya masih tumpah tindih pekerjaannya,“ katanya.

Ia berharap penataan kelembagaan Pemkot Jayapura akan lebih baik sesuai dengan tugas dan urusan. Di samping, penyerapan anggaran pada masing-masing OPD Pemkot Jayapura benar-benar tepat sasaran dan tepat guna.

“Bapak Wali Kota meminta masing masing OPD fokus bekerja untuk melayani rakyat,“ imbuhnya. (ket/rm)

LEAVE A REPLY