MERAUKE (PT) – Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku, Wansepta Nirwanda bersama 4 pemimpin pemerintah daerah kabupaten di wilayah Provinsi Papua yaitu Bupati Asmat, Bupati MAPPI, Bupati Merauke dan Bupati Boven Digoel menandatangani Perjanjian Kerjasama program Konvirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dan penyerahan data-data terkait perpajakan dari Instansi Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah, bertempat di Swissbel-Hotel Merauke, Rabu (26/9).

Program Konvirmasi Status Wajib Pajak itu, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Melalui KSWP pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat menjadi prasyarat untuk menerima layanan publik tertentu (termasuk perizinan).

“Program KSWP sendiri merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” kata Normadin Budiman Salim, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Papua dan Maluku.

Sesuai Inpres itu, kata Normadin, anggota masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik tertentu wajib terlebih dahulu melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan diantaranya, validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk dua tahun pajak terakhir.

“Proses konfirmasi ini dilakukan melalui sistem KSWP yang disediakan oleh Ditjen Pajak dan dapat diakses secara online oleh seluruh petugas di Kantor Perizinan Terpadu di seluruh Indonesia melalui internet,” kata Normadin.

Terkait penyerahan data-data terkait perpajakan, terdapat 67 ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lainnya) yang telah diwajibkan memberikan data dan informasi perpajakan sebagaimana Permekeu tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang telah diubah beberapa kali.

Dengan data dan informasi ini diharapkan dapat mendukung pencapaian penerimaan pajak. Data dan informasi hasil pertukaran dengan ILAP terkait ini sangat penting digunakan dalam pengawasan dan pemeriksaan dalam kepatuhan atas kewajiban perpajakan wajib pajak.

“Perjanjian kerjasama ini akan terus dilanjutkan ke wilayah kerja pemerintah daerah lain baik provinsi, kabupaten maupun kota se wilayah kerja Kanwil DJP Papua dan Maluku,“ imbuhnya. (nan/rm)

LEAVE A REPLY