JAYAPURA (PT) – Untuk memaksimalkan pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang akan mulai diterapkan tahun depan, Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua akan mendata jumlah pengusaha Orang Asli Papua (OAP).

Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, Debora Salossa mengatakan, untuk lebih memaksimalkan data itu, pihaknya pun telah bersurat ke seluruh asosiasi jasa konstruksi maupun pengadaan barang, guna meminta data pengusaha OAP yang valid.

“Data-data itu kemudian akan diklarifikasi untuk membuktikan kebenarannya, setelah itu dimasukan dalam data base. Sebab memang saat ini kami belum ada data pengusaha asli Papua yang melaksanakan pekerjaan, sehingga kita mulai dengan data base dulu pengusaha asli Papua supaya jelas nantinya para pengsaha OAP yang akan ikut dalam lelang terbatas Rp 2,5 miliar,” kata Debora Solossa di sela-sela Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Jayapura, Kamis (27/9).

Sebab, menurut Debora Solossa, intinya dari kebijakan affirmasi, sehingga disiapkan sistem sendiri ataukah nanti tetap berpatokan pada standar biding document.

“Namun, satu hal yang pasti, Perpres ini kemungkinan baru akan kita terapkan full di 2019 mendatang. Atau pada penghujung 2018 untuk pekerjaan 2019,” terangnya.

Diakui, Perpres Nomor 16 Tahun 2016 itu mulai disosialisasikan di Provinsi Papua. Regulasi yang sejatinya diterapkan sejak Juli lalu itu, diharapkan mulai dilaksanakan pada 2019 mendatang, sebab memberi banyak affirmasi bagi orang asli Papua (OAP).

Debora Salossa menambahkan, Perpres baru itu mengatur tentang pelaksanaan lelang terbatas senilai Rp 2,5 miliar, khusus bagi pengusaha OAP. Sebagai satu bentuk proteksi dan pembinaan bagi pengusaha OAP, agar ke depan menjadi lebih profesional, sehingga mampu bersaing dengan saudara-saudara pendatang.

“Mengapa harus ditender paket Rp 2,5 miliar khusus untuk OAP, supaya ada semangat berkompetisi, sehingga nanti para pengusaha yang dulunya mengerjakan proyek penunjukan langsung (GEL) dan sudah berkembang, bisa ikut lelang untuk menambah jam terbang dan peningkatan usahanya,” terangnya.

Untuk lelang penunjukan langsung perubahan hanya terjadi untuk paket pekerjaan di wilayah pesisir yang sebelumnya Rp 500 juta, kini menjadi Rp 1 miliar. Sementara itu, untuk wilayah pegunungan tak berubah, yakni masih pada nilai Rp 1 miliar untuk penunjukan langsung.

“Memang secara logika tidak ada keadilan ya, tapi kemarin ketika saya konfirmasi ke Jakarta, mereka sebut keputusan ini langsung dari Presiden. Dimana semangatnya bukan mengukur besarnya nilai uang dalam paket yang dikerjakan. Tetapi yang diutamakan bekerja dalam lelang penunjukan langsung adalah OAP,” imbuhnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY