JAYAPURA (PT) – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Cinta NKRI (DPD Gercin) Provinsi Papua angkat bicara terkait aksi puluhan mahasiswa yang menyatakan dirinya sebagai Masyarakat Solidaritas Rakyat Papua (MSRP) ke DPR Papua untuk mendesak Polda Papua membebaskan Simon Carol Magal, Kamis (28/9).
Menurut Ketua DPD Gercin Papua, Albert Ali Kabiay, aksi yang dilakukan sekelompok mahasiswa yang menyatakan dirinya sebagai Masyarakat Solidaritas Rakyat Papua (MSRP) itu, merupakan aksi yang salah, mengingat apa yang dilakukan Simon Carol Magal adalah salah dan melanggar hukum, sehingga apa yang dilakukan pihak kepolisian merupakan langkah yang tepat.
“Apabila yang bersangkutan tidak bersalah, maka pihak kepolisian tahu apa yang dilakukan. Tidak mungkin bersangkutan ditangkap, kalau tidak bersalah dan biarlah pihak kepolisian melakukan pekerjaan mereka yang telah ditentukan oleh undang-undang,” ujarnya.
Dikatakan, tertangkapnya Simon Magal, jika yang bersangkutan bersalah, maka harus diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, namun sebaliknya kalau tidak terbukti, maka yang bersangkutan harus dilepaskan.
Dirinya pun menyarankan apabila ada kelompok ataupun keluarga ingin mendukung yang bersangkutan kiranya dapat menempuh jalur hukum yang ada. Sebab, perlu diketahui bahwa Simon Magal diduga tererjerat kasus makar, begitu juga Jacob Fabian terjerat kasus makar dan pelanggaran keimigrasian.
“Kalaupun ada yang merasa keberatan dengan proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, silahkan menempuh jalur hukum dan jangan ada intervensi melalui lembaga-lembaga negara yang ada di NKRI, sehingga tidak menimbulkan perpecahan dan memperkeruh proses penyidikan yang dilakukan Polda Papua,“ tegasnya.
Ditambahkan, polisi tidak mungkin menangkap dan memproses jika tidak cukup unsur dan bukti, proses hukum terhadap Simon Magal percayakan kepada aparat penegakan hukum, karena kehadiran polisi sudah jelas sebagai pengayom masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. (jul/rm)