JAYAPURA (PT) – Pemerintah daerah diminta dapat meningkatkan kemampuan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Hal ini diungkapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Provinsi Papua, Ani Rumbiak pada Pelatihan Dasar bagi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Satuan Polisi Praja (Satpol PP) Provinsi Papua di aula Balai Latihan Kerja Industri Papua di Jayapura, Senin (8/10).
“Sekarang ini masalah keamanan, ketentraman dan ketertiban menjadi issu yang makin penting dalam kehidupan berbangsa,” katanya.
Dikatakan, penyelenggaraan perlindungan masyarakat merupakan amanat yang dituangkan dalam undang-undang penyelenggaraan di daerah, salah satunya bentuk strategis dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat di setiap daerah khususnya di Papua.
“Situasi yang tertib dan tentram di masyarakat akan berdampak pada situasi keamanan yang kondusif yang akan memperkuat ketahanan nasional secara umum,” terangnya.
Dengan demikian, kata gubernur, sangat penting untuk membangun dan meningkatkan citra positif Satlinmas Satpol PP Provinsi Papua sebagai mitra masyarakat sesuai visi Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang berkeadilan.
Dalam rangka mendorong kehidupan yang lebih demokratis, adil dan sejahtera melalui Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diharapkan hal ini semakin mendorong pemerintah yang lebih dekat dengan rakyat dan lebih meningkatkan pelayanan umum.
“Jajaran aparatur pemerintah sendiri diharapkan dapat merubah mindset dari penguasa menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang perlu diiringi dengan upaya pengaturan kelembagaan, tata laksana, budaya kerja dan teknologi informasi sesuai dengan tuntutan tugas masa kini,” jelasnya.
Ditambahkan, anggota Satlinmas sebagai bagian dari aparat pemerintah daerah, dalam melaksanakan tugas harus senantiasa menjunjung tinggi disiplin, ketegasan dan mempunyai pola pikir dan pola tindak yang baik, selalu memelihara korsa dengan memperhatikan rambu-rambu hak asasi manusia.
“Satlinmas sebagai salah satu unsur penegak hukum, harus menghormati dan melindungi martabat manusia, mempertahankan dan menegakan hak asasi manusia untuk setiap warga negara,” ucap Gubernur.
Apalagi, anggota Satlinas pada Satpol PP sebagai aparatur pemerintah daerah yang membantu dalam melaksanakan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, juga menjadi motivator bagi partisipasi masyarakat dalam menjaga dan memelihara ketertiban dan ketenteraman umum masyarakat.(ing/rm)