JAYAPURA (PT) – Seorang pemuda yakni DW (37) warga Jalan Biak, Abepura, Kota Jayapura, terpaksa diamankan pihak Kepolisian perbatasan, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ganja, saat melintas di perbatasan RI – PNG, Skouw – Wutung, Sabtu (13/10) pukul 08.30 WIT.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas, SH, SIK melalui Kapolsek Muara Tami AKP D Peterson Kalahatu, SH membenarkan penangkapan itu.
“Pelaku DW dari terminal dekat perbatasan dan menerima barang sebanyak 9 kantong plastik dari temannya, kemudian pelaku menuju kantor PLBN untuk melanjutkan perjalanan pulang,“ katanya, Senin (15/10).
Namun, lanjut Kapolsek, saat tiba di kantor PLBN dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas security dan disaksikan Bripka Nurdin Makuasang dan Kopda Edy Susilo menemukan narkotika jenis ganja sebanyak 7 kantong plastik ukuran sedang, 2 kantong plastik ukuran kecil dan 1 linting ganja siap edar serta barang bawaan lainnya.
Kemudian, pelaku DW diamankan ke Polsubsektor Skouw – Wutung untuk dimintai keterangan, selanjutya dibawa ke Mapolsek Muaratami untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku DW beserta barang bukti sudah di Mapolsek Muaratami dan pelaku masih sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” imbuhnya. (jul/rm)