SENTANI (PT) – Seorang pemuda berinisial YD (18), yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berhasil dibekuk tim Opsnal Gabungan Paniki dan Elang 1 Polsek Sentani Kota saat menggelar Operasi Pekat 2018, Rabu (17/10) malam.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang bersangkutan. Pelaku dan barang bukti, langsung diamankan ke Mapolsek Sentani Kota.
Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode, SH, MH melalui Kasi Humas Polsek Sentani Kota Brigpol M Ichsan J Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penangkapan itu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku YD dalam keadaan mabuk akan pergi ke pasar malam dari Sentani Timur, akhirnya Team Gabungan Paniki dan Elang I melakukan hunting di tengah perjalanan dan saat pelaku melintas langsung diamankan bersama barang bukti,” katanya.
Selain itu, pelaku YD merupakan pelaku curanmor memang menjadi target dari hasil pengembangan penyelidikan kasus curanmor, dimana sebelumnya polisi telah mengamankan DT menggunakan motor tanpa identitas yang diduga sebagai hasil curanmor saat team melaksanakan operasi pekat beberapa waktu lalu.
“Setelah dilakukan introgasi, DT mengakui bahwa motor itu diperoleh atau dibeli dari pelaku YD seharga Rp 2 juta,” kata Kasi Humas.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sentani Kota dan DT terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan hukuman 4 tahun penjara, sedangkan YD akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ai/rm)