JAYAPURA (PT) – Manajemen PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jayapura menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura untuk penyelesaian kredit bermasalah di BNI Jayapura.
Pemimpin BNI Jayapura, Ferry Siahainenia mengatakan, BNI mengelola uang negara, sehingga harus dipertanggungjawabkan kepada negara, namun dalam pemberian kredit kepada debitur terdapat kendala.
“Itulah sebabnya, kami bekerja sama dengan Kejari Jayapura untuk memberikan bantuan hukum dalam menyelesaikan pinjaman bermasalah yang telah kita tuangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU),“ jelas Ferry, Rabu (17/10).
Ferry mengatakan, kredit yang disalurkan ke debitur ada dua yakni dengan jaminan dan tanpa jaminan, sehingga dengan kerjasama ini, Kejari yang akan membantu dalam penagihan terutama untuk kredit tanpa jaminan dalam bentuk hukum perdata.
Dia berharap, kerja sama itu, dapat memperbaiki kualitas kredit di BNI Jayapura.
Kepala Kejari Jayapura, M Teguh Basuki mengatakan, tindaklanjut dari kerjasama itu, adalah mengundang ahli dan bersama mengkaji permasalahan yang dihadapi pihak BNI.
“Kami menunggu inisiatif dari BNI, yang mana saja menjadi prioritas sesuai isi perjanjian kerja sama. Untuk langkah hukum tentu ada tahapan, awalnya kita mengundang dulu debitur yang bermasalah dalam pembayaran kredit untuk negosiasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK),“ jelas Basuki.
Basuki menambahkan, jika negosiasi tak berhasil, maka ada langkah hukum selanjutnya seperti proyustisia atau melalui gugatan perdata. (ria/rm)