JAYAPURA (PT) – Subdit Gakkum Direktorat Pol Air Polda Papua berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja (NM) alias Nyai (31) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Hamadi Tanjung, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (18/10).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, penangkapan itu berawal ketika Tim Subdit Gakkum Ditpolair Polda Papua memperoleh informasi Rabu (17/10) sekitar 19.30 WIT, bahwa ada seorang perempuan akan melakukan tranaksi jual beli narkotika jenis ganja di wilayah Hamadi Tanjung, sehingga tim melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Tim langsung menuju ke Hamadi Tanjung, Kelurahan Hamadi tempat tinggal pelaku untuk menindaklanjuti informasi itu sekitar pukul 20.30 WIT untuk melakukan pengintaian.
Kamis (18/10) dini hari sekitar pukul 01.20 WIT, tim akhirnya melakukan pemeriksaan dan mengamankan dua orang perempuan di rumah itu.
Selain itu, tim berhasil menemukan 4 (empat) bungkus paket ganja kering yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar dan 3 (tiga) bungkus paket ganja kering yang dikemas dalam plastik ukuran sedang, serta 8 (delapan) bungkus paket ganja kering yang dikemas dalam plastik ukuran kecil yang disembunyikan oleh NM alias Nyai dalam jaket kantong jaket bagian dalam.
“Atas kejadian itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kamal.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 114 (1) subsider pasal 111 (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jul/rm)