JAYAPURA (PT) – Walaupun Pemerintah Provinsi Papua telah membangun 13.000 unit rumah layak huni dalam kurun waktu lima tahun terakhir, namun sampai saat ini, masih banyak Orang Asli Papua (OAP) yang belum menikmati rumah layak huni yang baik dan sehat.
Hal ini diungkapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur, Simeon Itlay pada sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan pemukiman di Jayapura, Selasa (23/10).
“Diperlukan perhatian pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” kata Gubernur Lukas Enembe.
Menurutnya, tanggungjawab besar dalam mewujudkan hunian yang layak bagi seluruh masyarakat pada umumnya dan masyarakat berpenghasilan rendah pada khususnya. Maka diperlukan sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pelaku yang bergiat dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Sebab, lanjutnya, pada kenyataannya, permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di Indoensia khususnya di Papua semakin kompleks, dengan demikian kebijakan-kebijakan yang disusun perlu terus dikembangkan baik kuantitas maupun kualitasnya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan bahwa urusan perumahan merupakan salah satu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah,” terangnya.
Dengan demikian, kata Gubernur, pemerintah daerah memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, mengingat urusan pemerumahan telah menjadi urusan wajib pemerintah daerah maka diharapkan pemerintah pusat perlu melengkapi istrumen yang digunakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menjalankan urusan wajib tersebut. (ing/rm)