TOLIKARA (PT) – Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Togar Rafilion bersama Tim Ahli hukum kembali mendatangi Kabupaten Tolikara guna melakukan sosialisasi hukum tentang tugas fungsi dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun), terhadap pelanggaran hukum perdata dalam kewenangan, prosedur pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Tolikara.
Kegiatan sosialisasi hukum atas kerjasama Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Tolikara dengan Kejaksaan Negeri Jayawijaya itu, digelar sehari di Aula GIDI Karubaga, Selasa (23/10) lalu, yang dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf, tokoh masyarakat, tokoh agama.
Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo, SE, MSi dalam sambutannya mengharapkan ASN terutama para pimpinan OPD harus lebih banyak belajar tentang hukum, baik itu hukum perdata maupun hukum pidana, seperti penyalahgunaan anggaran yang berakibat fatal menjurus kepada tindak pidana korupsi.
Bupati Usman Wanimbo berharap agar sosialisasi hukum ini, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para ASN maupun pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Tolikara.
“Bagian Hukum Setda Tolikara sudah menfasilitasi para ASN di Tolikara ini agar bertatap muka langsung dengan Kajari Jayawijaya untuk mendengar secara langsung sosialisasi ini dan bisa bertanya dan juga tidak menutup kemungkinan untuk membuka diri dalam arti mengetahui adanya Kejari dan fungsi dari Kejaksaan, dengan begitu dapat juga mengikutsertakan dalam bimbimgan kegiatan agar tidak menyimpang dan mengarah kepada penyalahgunaan anggaran maupun hukum perdata,“ paparnya.
Bupati Usman Wanimbo menekankan agar ASN sebagai Abdi negara dan Abdi masyarakat bekerja harus sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak menyimpang dari hukum yang ada, terutama dalam penyalahgunaan anggaran keuangan Negara dan perdata.
“Karena itu, kami bekerja sama dan memfasilitasi dengan Kejari Jayawijaya agar seluruh ASN Tolikara paham dan mengerti hukum tentang tupoksi ASN,“ pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Togar Rafilion SH, mengapresiasi Kabupaten Tolikara yang sudah semakin baik dalam pemahaman tentang pentingnya memiliki pengetahuan tentang hukum dalam melaksanakan tugas sebagai ASN di Pemerintahan Tolikara ini.
“Ini untuk yang kedua kalinya saya ada di Tolikara dan saya sampaikan apresiasi juga karena untuk Kabupaten Tolikara sendiri belum ada kasus perdata yang kami sidangkan maupun kami terima laporan, termasuk para ASN semakin baik dalam pemahaman tentang hukum perdata,“ kata Kajari Togar Rafilion.
Kajari Tagor menambahkan, untuk kasus penyalahgunaan anggaran, ia menyampaikan terima kasih lantaran untuk beberapa kasus yang masuk ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, namun bisa dikembalikan kerugian Negara yang ada.
“Dan, itu yang perlu dipelajari, kalau kami Kejaksaan Negeri ada itu, bukan untuk memenjarakan atau menghukum, tetapi kalau bisa dikembalikan kerugian Negara itu, sehingga kami sangat apresiasi itu,“ imbuhnya. (Diskominfo Tolikara/rm)