JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua untuk kesekian kalinya kembali memusnahkan 25.949 botol dan kaleng minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang merupakan hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi Papua.
Pemusnahan ribuan botol miras itu, sebagai tindaklanjut penegakkan Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Papua.

Minuman keras yang dimusnahkan itu, terdiri dari golongan A sebanyak 10.326 botol/kaleng (alkohol 1-5%), golongan B sebanyak 1.223 botol (alkohol 5-20%) dan golongan C sebanyak 14.400 botol (alkohol 20-55%).

Ribuan botol miras ini dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat di halaman Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Senin (29/10).

Plt Kasat Pol PP Provinsi Papua, Doren Wakerkwa, SH menegaskan, Perda Pelarangan Minuman Beralkohol di Provinsi Papua merupakan penjabaran dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), sehingga siapapun yang datang dari luar harus patuh dan taat pada UU Otsus itu.

“Kalau Pemprov Papua sudah menyatakan pelarangan, maka tidak ada orang serta merta menjual sembarang minuman beralkohol atas sebuah ijin kepala daerah. Karena Papua ini daerah Otonomi Khusus. Jadi, siapapun anda yang datang dari luar harus patuh dan taat pada UU Otsus,” tegas Doren Wakerkwa.

Dikatakan, penjualan minuman beralkohol hanya berdasarkan surat ijin dari gubernur atau bupati/wali kota itu, sudah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku karena peraturan daerah lebih besar dari segalanya.

“Jadi, Perdasus Nomor 15 dirubah dengan Perdasus Nomor 20 itu adalah penjabaran dari UU yang besar yaitu UU Nomor 21 tahun 2001 yang dijabarkan dalam sebuah intruksi dan pakta integritas dalam pemberantasan miras,” tandasnya.

Diakui, ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74, namun itu mengatur tentang tata cara pendistribusian minuman keras yang masuk di kepulauan, provinsi dan kabupaten/kota itu diatur secara baik.

“Tapi, kembali ke provinsi itu pelarangan, kenapa larang? Situasi kondisi di Papua ini belum maksimal, harus sadar cukup dulu ini baru 17 tahun kita bangun Papua berdasarkan UU Otsus,” jelasnya.

Doren mengatakan, minuman keras dapat merusak masa depan generasi muda Papua, karena kesadaran anak-anak muda Papua masih usia 17 tahun yang gampang dipengaruhi miras tanpa pikir masa depan mereka, tentu berbeda dengan pemuda di Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera.

“Jadi, biar sampai kapan pun minuman keras, tetap kita laksanakan pemberantasan,” pungkasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY