JAYAPURA (PT) – Pasca terbakarnya Pasar Skouw yang berada di Perbatasan RI – PNG, Kampung Skouw, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua, Minggu (28/10), terus didalami penyidik Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota.
Bahkan, penyidik Polres Jayapura Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus terbakarnya Pasar Perbatasan itu.
Ketujuh saksi yang telah diperiksa itu, diantaranya, Dawiah (51), Suharti Ningsih (40), Yuliati (51), Pujiati (45), Suparyono (68), Intan Putri Hermawati (18) dan Siti Amanah (13).
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas melalui Paur Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Yahya Rumra mengatakan, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya Pasar Skouw itu.
“Dalam khasus itu, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu hasil gelar perkara,” kata Yahya Rumra kepada Papua Today, Selasa (30/10).
Yahya mengatakan, fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan saksi yaitu, untuk sementara dua saksi yang sudah diperiksa menjelaskan bahwa penyebab kebakaran akibat adanya bensin yang tumpah dan lima orang saksi lainnya menerangkan bahwa asal mula api dari kios Yuliati.
“Untuk jumlah kerugian seluruhnya diperkirakan sekitar Rp 7 miliar,” imbuhnya. (jul/rm)