JAYAPURA (PT) – Satuan Lalulintas Polres Jayapura Kota gelar Operasi Zebra Matoa 2018 dengan melaksanakan razia terhadap kendaraan roda dua yang melanggar tata tertib berlalulintas bertempat di depan Mapolres Jayapura Kota Jl. Ahmad Yani Distrik Jayapura Utara, Rabu (31/10).

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, SH, SIK melalui Kasat Lantas AKP James O. Tegai, SIK saat ditemui Papua Today di lapangan mengatakan, Operasi Zebra telah diberlakukan mulai Selasa (30/10) kemarin hingga 12 Nopember 2018 yang dilakukan serentak di seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia.

“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra ini, kami memprioritaskan 7 sasaran sesuai perintah dalam operasi yang diturunkan yakni, penggunaan helm SNI, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, boncengan lebih dari 1 orang/muatan berlebihan, pengendara dibawah umur, tidak melebihi batas kecepatan dan tidak berkendara dalam keadaan dipengaruhi minuman keras atau narkoba,” ungkap Kasat Lantas, James Tegai.

Dari hasil razia itu, Sat Lantas Polres Jayapura Kota berhasil 38 sepeda motor atau pelanggar.

“Dari 38 pelanggar itu, 26 pelanggar kami berikan tilang, sedangkan pengendara lainnya masih menunggu menunggu untuk kembali membawa bukti surat kepemilikan kendaraannya yang diamankan,“ katanya. (jul/rm)

LEAVE A REPLY