JAYAPURA (PT) – Manajemen PT Jasa Raharja Cabang Papua mencatat realisasi pembayaran klaim santunan dari Januari hingga September 2018 (triwulan III-2018) mencapai sebesar Rp 21,92 miliar.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua, AM Tawil mengatakan dibandingkan periode yang sama tahun 2017 terjadi kenaikan realisasi santunan pada periode 2018.

“Januari hingga September 2018 realiasi santunan sebesar Rp 13,052 miliar dengan rincian masing-masing santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp7,5 miliar, luka luka Rp 5,393 miliar, cacat tetap Rp 127 juta, biaya penguburan Rp 26 juta dan biaya ambulans Rp 6,5 juta,“ jelas Tawil, Rabu (31/10).

Sedangkan, untuk periode Januari hingga September 2018, kata Tawil, santunan terbesar pada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris dengan total sebesar Rp 12,154 miliar.

Tawil menjelaskan, berdasarkan UU No 33 dan Peraturan Menteri Keuangan No 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan rumah sakit maksimum Rp 25 juta. (ria/rm)

LEAVE A REPLY