TOLIKARA (PT) – Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo, SE, MSi mengancam akan memberhentikan atau memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tolikara yang jarang aktif masuk kantor alias mbolos dari tanggungjawab yang diemannya di tempat tugas masing-masing.

Namun, tentu saja pemberhentian ASN itu, tentu sesuai dengan prosedur, mulai dari peringatan dini dengan penahanan hak-hak ASN seperti gaji, insentif dan lainnya.

“Jika ASN bersangkutan tidak mengindahkan peringatan dini ini maka ASN itu siap menerima risiko yaitu pemberhentian status ASN sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku,“ tegas Bupati Usman Wanimbo saat sidak di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tolikara, Jumat (2/11).

Sidak di beberapa OPD itu dilakukan Bupati Usman Wanimbo didampingi Asisten II Piter Wandik, SPd dan Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Labansi dan Staf Ahli Bupati Bidang Infrastruktur, Edy Rante Tasak.

Dalam sidak itu, Bupati Usman Wanimbo masih menemukan masih banyak ASN yang kurang aktif, bahkan ada yang sudah lebih dari 2 tahun, bahkan 4 tahun tidak pernah masuk kantor, namun hak-haknya masih diterima dengan lancar.

Kondisi itu, tentu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

Untuk itu, Bupati Usman Wanimbo meminta kepada pimpinan OPD memberikan pemberitahuan dengan surat panggilan pertama dan kedua hingga ketiga kepada ASN itu, untuk kembali aktif melaksanakan tugas di kantor, jika panggilan itu tidak diindahkan, maka ASN bersangkutan diberhentikan status dari ASN Pemkab Tolikara.

“Sudah berkali – kali saya melakukan sidak di semua OPD dan saya menemukan ada banyak ASN tidak pernah aktif melaksanakan tugas di kantor. Karenanya saya sering minta pimpinan OPD untuk buat surat pemanggilan. Namun masih belum ada perubahan. Karena itu ASN bersangkutan harus diberhentikan status pegawainya,” tegas Bupati Usman Wanimbo.

Dikatakan, berbagai langkah pembenahan sudah dilakukan dengan membukakan buku rekening gaji pegawai dimana para pegawai Tolikara menerima gaji melalui buku rekening Bank Papua.

Pengawai Tolikara menerima gajinya melalui buku rekening Bank Papua yang ada di wilayah Tolikara, diluar Tolikara tidak bisa bertranisaksi karena data pegawai itu tidak masuk di Bank Papua lain selain di Tolikara.

Selain itu, salah satu langkah Pemkab Tolikara dalam upaya pembinaan seluruh pegawai Tolikara untuk meningkatkan prestasi kerja di masing – masing tempat tugas.

Bupagti Usman Wanimbo menambahkan, Kabupaten Tolikara hingga saat ini sudah berusia lebih dari 15 tahun, infrastruktur sudah cukup memadai seperti akses transportasi darat sudah lancar, perkantoran sudah tersedia dan fasilitas lain sudah maksimal.

“Karena itu tidak ada alasan lagi ASN tidak berkantor. Infrastrukur yang kurang maksimal itu, Pemkab Tolikara ke depan perlahan menanggulaginya,“ pungkasnya. (Diskominfo Tolikara/rm)

LEAVE A REPLY