SENTANI (PT) – Kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Jayapura terus mengalami peningkatan, bahkan pada Oktober 2018, Polres Jayapura berhasil mengamankan 30 unit kendaraan motor yang diduga kuat merupakan hasil curian atau curanmor.
Kapolres Jayapura, AKBP Victor D Mackbon, SH, SIK, MH, MSI melalu Kasat Reskrim Oscar F. Rahadian, SIK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli motor hasil curian.
Jika memilikinya, segera untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib, agar memberikan pemahaman umum.
“Sampai saat ini, kita terus mengejar para pelaku curanmor dan yang perlu diperhatikan kepada pembeli kendaraan bermotor hasil curian dapat dikenakan pasal 480 KUHP dan dilakukan pemeriksaan, penegakan hukum terhadap oknum masyarakat yang masih membeli atau mengumpulkan hasil barang bukti hasil curian,” katanya ditemui di Mapolres Jayapura, Senin (5/11).
Sejauh ini, ungkap Kasat Reskrim, sudah ada 19 kendaraan motor yang terdata dan ada laporan polisinya di Polsek Abepura. Sementara itu, di Polres Jayapura dan Polsek Sentani Kota terdapat tiga perkara curanmor yang ditangani.
Kasat Reskrim menambahkan, masyarakat jangan membeli atau menguasai barang-barang hasil curian, bukan hanya hasil curanmor tetapi juga barang curian lainnya seperti handpone,a alat elektronik dan lainnya.
“Jadi masyarakat jangan tergiur dengan harga murah,” pungkasnya.(ai/rm)