JAYAPURA (PT) – Untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran sekaligus pengguna barang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Keuangan memberikan sosialisasi paket regulasi pengelolaan keuangan daerah bagi jajaran SKPD di lingkungan Pemprov Papua.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Keuangan Kemendagri, Arsan Latief mengatakan, banyak persoalan hukum yang terjadi di SKPD, karena kurang pemahaman baik dari segi pengelolaan keuangan dan aset.

“Untuk itu, kita coba meyakinkan para SKPD bahwa dalam mengelola keuangan perlu kehati-hatian. Artinya, harus yakin betul yang dianggarkan dan dikelola itu adalah memiliki dasar hukum sebagaimana PP 58 tahun 2005 pasal tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Arsan.

Selaian itu, lanjutnya, dalam sosialisasi ini, diberikan pemahaman yang mendalam soal aset. Meski terlihat sederhana, namun dalam pengelolaannya cukup berpotensi menimbulkan masalah.

“Misalnya, aset itu digunakan untuk pelaksanaan tugas SKPD. Sepanjang sudah bergerak ke SKPD lain, maka aset itu tidak boleh bergerak atau ikut dipindahkan. Sebab, dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara, aset itu digunakan untuk melaksanakan tugas SKPD yang bersangkutan (selama bertugas di SKPD itu),” jelas Arsan.

Arsan membeberkan, selama ini persoalan yang biasa terjadi adalah pindah mutasi, pergeseran kepala dinas diikuti hal yang seharusnya tidak boleh diikuti, sehingga secara perlahan tidak terdeteksi lagi asetnya, karena ikut pindah. Padahal, barang itu merupakan milik atau aset daerah.

“Saya kira kami dari Kemendagri berinisiatif melakukan sosialisasi ini secara keseluruhan. Kami mengharapkan betul ke depan tidak hanya BPKAD saja, namun SKPD lain juga memahami bahwa keuangan daerah tidak boleh dikelola secara semborono. Jadi, saya tegaskan, tidak ada membenarkan yang biasa, yang biasa itu dibenarkan,” tegasnya

Sekretaris Bappeda Papua, Adolf Kambu mewakili Gubernur menyatakan sosialisasi ini penting agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Dikatakan, dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Pemprov Papua dan kabupaten/kota Se-Papua, maka tugas utama yang dilaksanakan adalah menjalankan perumusan kebijakan, pembinaan dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah.

Penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2019 merupakan dasar penyusunan anggaran itu.

“Kami harap peserta dapat mengikuti dengan baik, sebab kegiatan ini sangat penting dan perlu mendapat perhatian serius. Ini juga langah awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019 dan rencana APBD Tahun Anggaran yang akan datang, sehingga pengelolaan keuangan daerah yang diawali penyusunan APBD transparan, akuntable dan partisipatif sesuai aturan,“ pungkasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY