JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua berencana akan melakukan revisi terhadap Perdasus Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Papua.
Hal itu ditegaskan, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH kepada sejumlah Wartawan usai menjadi narasumber Hearing Publik Komisi I DPR Papua, terkait Kilas Balik Jalannya Perda Miras Nomor 15 Tahun 2013 dan Pentingnya Ada Tempat Rehabilitasi Bagi Pecandu Miras dan Narkoba di Papua, Jumat (16/11).
“Perdasus yang nomor 15 kita baru revisi dan ini nomor 22 yang kita revisi hanya berapa pasal, terutama menyangkut sanksi,“ ujar Doren Wakerkwa.
Apalagi, tandas Doren, dalam sanksi yang termuat pada Perda Larangan Miras itu, dinilai sangat memberatkan bagi masyarakat terutama mereka yang mabuk.
Pasalnya, dalam Perda Larangan Miras bagi yang melanggar dikenakan hukuman 5 tahun dan sanksi denda Rp 1 miliar.
“Jadi, sanksi orang yang mabuk, seperti pidana yang kita kasih 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, itu kita turunkan jadi 6 bulan. Itu saja yang kita rubah, jadi sanksinya hanya 6 bulan dalam penjara saja, tidak seperti tahun sebelumnya,“ terangnya.
Sedangkan, untuk sanksi denda Rp 1 miliar lanjut Doren, bakal direvisi dendanya menjadi Rp 50 juta.
“Ya, untuk sanksi denda, kita kurangi lagi dendanya, mungkin Rp 50 juta. Itu kita sudah rubah cuman berapa pasal itu. Tapi yang namanya pelarangan tentang perdasus itu jalan terus sampai dunia kiamat,“ tegasnya.
Bahkan, tegas Doren Wakerkwa, Pemprov Papua tidak akan gentar untuk menegakkan Perda Pelarangan Miras di Provinsi Papua. Apalagi, tidak ada kepentingan gubernur maupun DPR Papua dalam menegakkan perda itu.
“Kita tidak ada kepentingan, ini demi umat manusia di atas tanah ini. Negara mana yang mau rakyatnya jadi korban, tidak diberikan kenyamanan, lalu biarkan saja begitu. Ini bukan negara komunis, ini negara demokrasi. Rakyat harus dilindungi, rakyat harus dijaga, supaya rakyat kita bisa bangkit dan jadi orang hebat diatas negeri ini. Itu yang diinginkan pemerintah provinsi,“ tandasnya.
Namun, Doren meminta agar wali kota dan bupati yang ada di Tanah Papua dapat melihat permasalahan ini dengan baik dan bijak.
“Jangan membiarkan rakyat Papua banyak yang meninggal akibat miras,“ pungkasnya. (ara/rm)