JAYAPURA (PT) – Walikota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM mengatakan, Pemkot Jayapura terus melakukan evaluasi pelayanan dalam rangka mendorong Organisasi Perangkat Daerah untuk lebih tingkatkan pelayanannya.
Selain itu, evaluasi itu untuk mendorong OPD dalam memberikan semangat dalam membenahi kebutuhan untuk mencapai pelayanan publik masuk zona hijau.
Hal itu disampaikan Wali Kota Jayapura, DR Benhur Tomi Mano, MM dalam sambutannya yang dibacakan Plh Sekda Kota Jayapura, Nicholas Evert Meraudje saat membuka kegiatan Rapat Evaluasi Pelayanan Publik Pemerintahan Kota dalam upaya Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, di Aula PKK, Jumat (16/11).
“Ada beberapa yang melakukan pelayanan publik telah dicapai yang memasuki zona hijau diantaranya, Dispendukcapil BPMPTSP dan lainnya,“ katanya.
Dikatakan, pelayanan publik yang masuk zona hijau itu, berarti telah memenuhi syarat-syarat atau kriteria pelayanan publik sesuai dengan standar kompentensi.
“Ya, memang kota ini sebagai barometer dari pelayanan publik. Untuk itu, perlu dukungna seluruh pimpinan OPD bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sangat dibutuhkan kerja keras dan berkomitmen untuk mewujudkannya,” ucapnya.
Dikatakan, perlu merubah paradigma dalam pelayanan publik kepada masyarakat, terutama harus ada niat untuk merubah itu.
“Saya minta untuk kabag organisasi tata laksana (ortal) karena kegiatan ini sangat strategis dan maka harus dikawal terus dan didampingi peserta dari dinas terkait,” ujarnya.
Bahkan, ia berharap pada tahun depan, ada tiga dinas atau OPD di lingkungan Pemkot Jayapura yang masuk dalam zona hijau.
Evert Meraudje berharap para peserta dapat menyampaikan kendala kendala di masing-masing OPD kepada narasumber Ombusman RI.
“Kehadiran ombusdman pada evaluasi pelayanan publik guna melihat sampai sejauh mana pemerintah kota dalam tingkat kepatuhan OPD sesuai dengan Undang-Undang Noor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya.
Untuk itu, imbuhnya, standar pelayanan ada 14 komponen misalnya salah satunya pelayanan harus menampilkan biaya atau tarif produk layanan dan jangka waktunya berapa lama.
“Sebagai contoh kita mengurus SIM di Polresta Jayapura dan mengurus KTP, pasti kita bertanya terkait biaya dan kapan selesainya,” paparnya.
Fernandes, perwakilan dari Ombudsman RI menambahkan, pada umumnya di pemerintah daerah maupun pemerintah kota hanya sebatas fasilitas kotak saran dan loket pengaduan.
“Namun yang perlu diperbaiki seperti minimnya fasilitas standar pengelolaan pengaduan pejabat belum ada,” katanya.
Untuk itu, ia berharap agar ada perbaikan berkelanjutan di lingkungan Pemkot Jayapura dalam upaya meningkatkan pelayanan publik ke depannya. (ket/rm)