JAYAPURA (PT) – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas PU Provinsi Papua, Djuli Mambaya di rutan Polda Papua, Senin (26/11).
Sebelumnya, ketika akan dilakukan penahanan oleh penyidik, Djuli Mambaya terpaksa dilakukan pembataran karena sakit dan diduga akibat stres, sehingga sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Jayapura.
Penahanan terhadap Djuli Mambaya ini, terkait keterlibatannya dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Tipe B Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016, dimana saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubugan Provinsi Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, setelah melewati proses perawatan akibat sakit, kini Djuli Mambaya sudah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit dan dibawa ke Polda Papua untuk mengikuti tahap proses pemeriksaan, setelah itu ditahan di dalam sel Rutan Polda Papua.
“Djuli Mambaya ditahan 20 hari ke depan bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, yakni Yacob Yansen Yanteo selaku PPTK, Sesean Ranteupa selaku konsultan pengawas dan Jafet Arnold Sampul selaku pelaksana pekerjaan jika nanti sampai P21 akan kami limpahkan,” kata Kabid Humas AM Kamal.
Kabid Humas AM Kamal menambahkan, namun jika P19 telah dilengkapi oleh penyidik dan telah dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Papua, ia berharap dalam minggu ini bisa melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Saya pastikan hari ini Djuli Mambaya ditahan di Rutan Polda Papua, sambil kami menunggu melihat hasil pemeriksaan terakhir dari klinik,“ pungkasnya. (jul/rm)