JAYAPURA (PT) – Permasalahan ribuan eks karyawan PT Freeport Indonesia yang di PHK sepihak, hingga kini nasibnya belum jelas.
Berbagai upaya dilakukan eks karyawan PHK Freeport itu, terus dilakukan termasuk melakukan unjuk rasa di Papua maupun di Jakarta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar mengatakan jika Pemerintah Provinsi Papua tidak diam melihat masalah itu.
Menurutnya, Pemprov Papua sudah menerbitkan surat penegasan atau imbauan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kita sudah memberikan penegasan dan mereka juga sudah menanggapi surat kami, namun mereka anggap surat itu perlu ada penegasan langsung dari Gubernur Papua,” kata Piet Rawar kepada wartawan di Jayapura, Kamis (29/11).
Piet Rawar menjelaskan, dalam UU Ketenagakerjan, PHK harus sesuai mekanisme. Artinya, proses PHK tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Lebih lanjut, aksi demo yang dilakukan oleh karyawan korban PHK sepihak oleh PT Freeport Indonesia, mereka ingin mendengar satu ketegasan dari Gubernur Papua.
“Tentu mereka ingin mendengar langsung ketegasan dari Gubernur terkait keseriusan pemerintah memperjuangan nasib mereka,” ujarnya.
Yan Piet Rawar mengatakan, PHK yang dilakukan oleh perusahaan tambang emas itu membawa masalah bagi masyarakat, yakni menambah angka pengangguran di Papua.
“Jika PHK begini kan pengangguran bertambah dan menjadi beban untuk pemerintah kabupaten/kota. Jadi, kami sarankan manajemen PT Freeport bisa segera menyelesaikan masalah ini dengan arif dan bijaksana,” urainya.
Sebelumnya, karyawan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Freeport masih terus mencari keadilan dengan mendatangi Kantor Gubernur Papua, Senin (26/11) siang.
Dengan membawa poster, kayu salib dan keranda mayat bertuliskan “Management Freeport Pembunuh 35 Buruh Mogok”, Presdir Freeport Tony Wenas Pembunuh 35 Buruh Mogok”, dan “Freeport Indonesia Segera Tanggung Jawab 8300 Buruh Mogok”, meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe segera mengeluarkan surat penegasan.
“Kami datang ke Kantor Gubernur Papua untuk menyampaikan aksi mogok kerja yang sudah berlangsung selama 1 tahun lebih, dan sesuai surat dari Dinas Tenaga kerja provinsi mogok yang kami lakukan adalah sah secara undang-undang,” kata Koordinator Moker Wilayah Papua, Yosepus Talakua.
Dikatakannya, fourlogh (dirumahkan) bagi ribuan yang dilakukan manajemen PT Freeport tidak ada di dalam Undang-undang Republik Indonesia, sehingga seluruh pegawai yang melakukan aksi mogok kerja segera dipekerjakan kembali.
Menurutnya, surat dari Disnaker sudah dijawab oleh Pengurus Cabang SPSI, untuk itu Gubernur melalui Biro Hukum Papua harus mengeluarkan surat penegasan.
“Jadi Gubernur harus mengeluarkan surat penegasan terkait surat yang dikeluarkan Disnaker. Apalagi kami sudah menunggu selama 1 tahun 8 bulan, ditambah hak-hak kami sudah tidak dibayarkan, termasuk BPJS di non aktifkan sehingga menyebabkan 35 pekerja meninggal dunia,” imbuhnya. (lam/rm)