JAYAPURA (PT) – Puluhan warga masyarakat Kamis (29/11) sore, melakukan pengerusakan terhadap Kantor Regional XI PT. Pos Indonesia (Persero), usai menuntut pembayaran ganti rugi tanah atas hak ulayat dari lokasi Kantor Pos Abepura itu.
Aparat gabungan dari Polres Jayapura Kota diback-up Dalmas Polda Papua, Sat Brimobda Papua dan Kodim 1701/Jayapura, terpaksa melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, mengingat saat dilakukan pembubaran puluhan massa melakukan pelemparan terhadap anggota dan merusak beberapa fasilitas yang berada di Kantor Pos Abepura.
Dalam aksi itu, tiga orang warga TE (53), VE (21) dan ID (34) terpaksa diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Polres Jayapura Kota.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumrah membenarkan kejadian itu.
Namun situasi saat ini, sudah kondisif dan aparat gabungan masih melakukan penjagaan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan kembali terjadi.
“Situasi sudah aman hingga malam ini, selain itu juga anggota masih berjaga-jaga. Ada tiga orang yang kami amankan sore tadi pasca pengerusakan dan pelemparan terhadap petugas,” katanya Kamis (29/11) malam.
Ia menjelaskan, kedatangan puluhan warga itu untuk menuntut pihak dari PT. Pos Indonesia (Persero) membayar ganti rugi hak ulayat pendirian kantor di tanah ulayat mereka.
Dimana sebelumnya, sudah diadakan pertemuan tentang tuntutan pembayaran ganti rugi tanah yang diatasnya berdiri Kantor Regional XI PT. Pos Indonesia (Persero) yang difasilitasi oleh Kapolsek Abepura pada 26 September 2018 yang dihadiri oleh Pihak PT Pos Indonesia (Persero), Kepala Suku Ayapo Noro Corneles M. Deda dan kawan-kawan, kepala distrik Abepura, Kapolsek Abepura dan Danramil Abepura.
Dan disepakati untuk menempuh Jalur hukum, termasuk pihak-pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas tanah dimaksud agar menempuh jalur hukum.
Saat itu, sekitar 50 orang yang datang ke Kantor Pos Abepura untuk meminta kejelasan waktu pembayarannya yang pasti kepada pihak Kepala Kantor Pos Regional XI Papua-Papua Barat Lily Selano dan sampai saat ini belum ada penjelasan terkait pembayarannya.
“Selain itu aksi mereka dengan melakukan pengerusakan dan pelemparan batu terhadap petugas dan itu sangatlah salah sehingga harus ditindak tegas,” jelasnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan ini pun menambahkan, akibat dari aksi puluhan masa itu pun sempat membuat warga yang, melintas panik, serta satu mobil pick up yang melintas terkena lemparan batu.
Ketiga orang warga yang diamankan itu, diantaranya berinisial TE (53), VE (21) dan ID (34). Sementara barang bukti yang diamankan, diantaranya satu buah kaca jendela Kantor Pos Abepura yang pecah, 1 unit mobil Pickup mengalami pecah kaca bagian depan dan satu unit mobil Suzuki Carry kaca belakang dan depan pecah. (ai/rm)