SENTANI (PT) – Polsek Sentani Kota berhasil meringkus seorang warga berinisial MW (34), yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang mengalami cacat fisik dan mental, pada Kamis (29/11).

Kapolres Jayapura AKBP Victor D. Mackbon, SH, SIK, MH, MSi melalui Kasi Humas Polsek Sentani Kota Brigpol M Ichsan JN saat dikonfirmasi mengatakan, setelah menerima informasi dari keluarga korban, tim Polsek Sentani berhasil mengamankan MW (34) yang merupakan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

Kejadian itu, sebelumnya diketahui oleh keluarga korban yang pulang ke rumah, melihat korban, sebut saja berinisial A (16) sudah tidak berada di dalam rumah.

Keluarga langsung mencari keberadaan korban dan mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa melihat pelaku membawa korban dengan mengunakan sepeda motor.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku bahwa MW yang masuk ke rumah dan membawa korban yang sedang sendiri di depan rumah, kemudian membawa lari korban ke tempat parkir di jalan kolam lele untuk melancarkan aksinya, memperkosa korban.

“Atas perbuatannya MW terancam dijerat dengan Pasal 81 Jonto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,“ imbuhnya. (ai/rm)

LEAVE A REPLY