JAYAPURA (PT) – Tiga oknum warga yang diduga terlibat dalam pengrusakan di Kantor Pos Abepura, tampaknya masih dalam pengembangan penyelidikan.
Sebelumnya diketahui, bahwa masyarakat adat Kampung Yoka, Ayapo dan Ehaa sempat melakukan aksi untuk menuntut pembayaran ganti rugi hak ulayat atas lokasi tanah yang kini digunakan oleh Kantor Pos Abepura tersebut, namun aksi itu berakhir dengan perusakan taman kantor pos dan satu unit angkot jenis Suzuki Carry.
Ketiga oknum warga yang diamankan di Polsek Abepura itu, diketahui masing-masing berisinial TE (53), VE (21) dan ID (34).
Diakui, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap masyarakat atau oknum yang telah melakukan kerusakan terhadap taman kantor pos dan satu unit angkot jenis Suzuki Carry tersebut.
“Kami akan mengecek di polsek status yang menjadi pelaku apakah tiga orang yang jadi pelaku, dua atau hanya satu orang saja. Yang jelas mereka masih dalam status penangkapan,” kata Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas saat di temui wartawan di Polresta Jayapura, Jumat (30/11).
Namun, Kapolres mengatakan, jika ketiga oknum warga itu, juga diketahui dalam keadaan dipengaruhi minuman keras alias miras.
“Jadi, ketiga warga itu dalam keadaan di pengaruhi miras dan akhirnya kami tangkap dan amankan guna menjalani pemeriksaan. Jadi, kasus ini masih dalam pemeriksaan,“ imbuhnya. (jul/rm)