JAYAPURA (PT) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Papua telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia atas nama Asty yang mengalami kecelakaan tenggelam di Pelabuhan Jayapura, Sabtu (24/11).

Besaran santunan dari program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta beasiswa untuk ahli waris korban yang merupakan anak kandung korban sebesar Rp 49.683.500.

Santunan telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (7/12) lalu, yang diterima secara simbolis oleh saudara kandung korban disaksikan oleh General Manager Hotel Sahid Papua, tempat korban bekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua, Adventus Edison Souhuwat mengatakan, santunan sebesar itu, tidak termasuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), lantaran korban tidak sedang menjalankan tugas pada saat kecelakaan terjadi.

“Korban telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 5 tahun lalu didaftarkan oleh perusahaan tempat korban bekerja. Oleh sebab itu ahli waris korban juga mendapatkan santunan berupa beasiswa sebesar Rp 12 juta, mengingat ahli waris masih anak-anak,“ jelas Adventus, Selasa (11/12).

Sedangkan, khusus untuk Jaminan Pensiun, setiap bulan ahli waris korban mendapatkan sebesar Rp 1,2 juta, tetapi nilai itu akan bertambah setiap tahun diberikan sampai ahli waris dewasa.

Pihaknya menegaskan, santunan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meringankan beban ahli waris korban. (ria/rm)

LEAVE A REPLY