JAYAPURA (PT) – Polsek Skanto membidik para pelajar SMP yang ada di daerahnya untuk taat dan tertib berlalu lintas ke depannya, dengan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Wakapolsek Skanto, Ipda Dianto didampingi Kanit Binmas Polsek Skanto Bripka Imam Ghozali mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada pelajar SMP N 2 Arso, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Kamis (13/12).
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu, mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.
Wakapolsek Dianto mengatakan, jika sosialisasi itu bertujuan untuk terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional.
“Selain itu, memajukan kesejahteraan umum, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Wakapolsek Dianto.
Kata Ipda Dianto, Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar melalui kegiatan gerak pindah kendaraan, orang, dan atau barang di Jalan.
“Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan dan kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas serta penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.
Hal itu dipaparkan Waka Polsek Skanto kepada para pelajar SMP N 2 Skanto dengan tujuan agar para pelajar mematuhi peraturan berlalu lintas, tertib dan menjaga kesopanan dalam berlalu lintas.(jul/rm)