JAYAPURA (PT) – Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE, MM secara tegas menginstruksikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua agar mulai 2019, untuk menolak pemerintah kabupaten yang melakukan konsultasi penyusunan APBD.
“Sebab, harusnya provinsi menolak waktu kabupaten melakukan konsultasi. (kedepan) diperhatikan RPJMD-nya kaban keuangan. Sebab, tanggung jawab kita di provinsi untuk menolak juga jika kabupaten belum susun APBD. Tidak apa-apa (menolak), sebab bagaimana kabupaten mau atur rakyat jika dalam diri kita sendiri tidak jadi panutan. Ini tidak beres,” tegas Wagub Klemen Tinal pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) petikan dan daftar alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua, Jumat (14/12).
Bahkan, Wagub Klemen Tinal menyesalkan sekitar 80 persen kabupaten di Provinsi Papua hingga saat ini belum menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, penyusunan RPJMD merupakan syarat bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk mengajukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama DPRD setempat.
Untuk itu, ia mempertanyakan pemerintah daerah yang menyusun menyusun dan mengesahkan APBD, tanpa mengacu pada RPJMD yang memuat tentang visi maupun misi kepala daerah setempat dalam lima tahun mendatang.
“Makanya pada kesempatan ini, saya ingatkan kembali kepada bupati dan walikota supaya RPJMD-nya segera diselesaikan. Karena dari pemeriksaan pemerintah pusat, melalui Kemendagri, BPKP dan BPK, ada banyak sekali kabupaten yang belum punya RPJMD. Sekitar 80 persen banyaknya,” katanya.
“Bagaimana mau susun APBD jika tidak ada RPJMD? Sehingga ini jadi tidak jelas. Bagaimana bisa ketok palu APBD, sedangkan RPJMD di daerahnya tidak ada,” tambahnya heran. (ing/rm)