JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua merevisi hari libur yang sudah diumumkan berdasarkan surat edaran Gubernur Papua Nomor 003.2/14541/SET Tentang libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.
Sekda Papua, TEA Hery Dosianen mengatakan, surat edaran libur yang sudah diedaran sudah direvisi, setelah dilakukan rapat evaluasi dengan Gubernur Papua.
Menurut Sekda, salah satu pertimbangan perubahan penetapan libur dan cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2019, karena banyak kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum selesai dikerjakan.
“Yang kita revisi kan hari libur fakultatif Papua,” kata Sekda kepada wartawan di Jayapura, Senin (17/12).
Dengan perubahan itu, lanjut Sekda Hery Dosinaen, aktivitas perkantoran di Papua akan mulai libur Natal pada 22 Desember 2018 hingga 27 Desember 2017.
Lalu, aktivitas perkantoran kembali aktif kembali pada 28 Desember hingga 31 Desember 2018. Selanjutnya, libur lagi dan aktivitas perkantoran di awal tahun baru akan dimulai pada 7 Januari 2019.
Sekda Hery Dosinaen menambahkan, surat edaran Gubernur terkait cuti bersama natal dan tahun baru yang sudah direvisi ini akan disampaikan kepada pimpinan instansi vertikal, TNI dan Polri di Provinsi Papua, Bupati/Wali Kota Se-Provinsi Papua dan pimpinan BUMN/BUMD.
Ditempat terpisah, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Papua Noak Kapissa mengimbau kepada ASN di lingkungan Pemprov Papua untuk tidak menambah hari libur.
“ASN stop menambah hari libur Natal dan Tahun Baru. ASN tetap melakukan aktivitas perkantoran kembali seperti biasanya, sesuai dengan jadwal masuk kantor yang telah ditetapkan,” tandasnya.(lam/rm)