JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua menawarkan opsi kepada PT. Freeport Indonesia untuk membiayai pembangunan venus dan fasilitas PON di Papua sebagai solusi atas pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) setara dengan hasil putusan pengadilan pajak.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH usai melakukan telekonference dengan Presiden Direktur Freeport McMoran Richard C Adkerson, Kamis (20/12/2018).
Sebab, menurut Gubernur Lukas Enembe bahwa Freeport sampai saat ini masih enggan membayar PAP sesuai hasil keputusan pengadilan pajak.
“Solusinya harus membangun fasilitas PON setara dengan PAP. Apabila tidak mampu membayar PAP sesuai hasil putusan pengadilan pajak, sebab Pengadilan pajak telah memutuskan Freeport harus membayar, namun mereka melakukan peninjauan kembali,” tandasnya.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Lukas Enembe mengaku, mendapat penawaran dari Freeport untuk membayar kepada pemprov papua sebesar Rp 800 miliar dan Rp 900 miliar.
Namun Pemprov Papua menolak tawaran tersebut dengan alasan penawaran tersebut tidak sesuai hasil putusan pengadilan pajak.
“Saya bilang hal ini menyangkut pajak jadi tidak bisa kita seperti itu. Harus ada surat dari BPK atau KPK menyatakan bahwa tidak ada negoisasi antara pemerintah daerah dengan Freeport baru bisa kita terima,” bebernya.
“Suratnya ko pi ambil di KPK sana, kami sudah kasih tau begitu,” tambahnya.
Intinya, lanjut Enembe, jika Pemprov Papua menerima tawaran tersebut maka Freeport harus berkewajiban membangun venus PON maupun pembiayaannya.
“Kita minta seperti itu tadi, karena ko tidak mampu membayar sesuai hasil pengadilan pajak. Tetapi justru melakukan gugatan kembali, dimana gugatannya penuh rekayasa. Sementara hakim bisa memutuskan masalah pajak,” tegasnya. (ing/lam/rm)